Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU 13/2003

Draf RUU Revisi UU Ketenagakerjaan, 22/6/2026

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah beredar luas di media sosial mulai hari ini, 24/6/2026. Dalam kepala RUU tercantum "Draf RUU Ketenagakerjaan_22 Juni 2026' yang memiliki kemungkinan bahwa pembahasan terakhir RUU ini di kalangan pembuatnya, apakah Komisi IX DPR RI, Badan Keahlian DPR RI, atau Pemerintah, adalah tanggal 22 Juni 2026.  Dalam batang tubuh RUU ini terdiri dari XIX BAB, 224 pasal, dan 112 halaman.

22 Konfederasi SP/SB Ajukan Masukan Revisi UU 13/2003 ke Komisi 9 DPR | Selasa, 23 Sep 2025

Gambar
Sebanyak 22 organisasi serikat sekerja/serikat buruh berbentuk konfederasi diundang Komsi IX DPR RI untuk menyampaikan pandangan dan usulan materi revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 23 September 2025. Pertemuan ini berlangsung selama 3,5 jam.  Namun anggota Komisi IX DPR RI yang hadir hanya sekitar 8 orang dan yang menanggapi pandangan-pandangan dan usulan-usulan dari 22 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya 4 orang. Ini sangat memprihatinkan, karena jumlah anggota Komisi IX DPR sebanyak 43 orang.  

UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Sebelum Perubahan)

Gambar
Pasal 1 UU 13/2003:  Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:  1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.  2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.  3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. ... 15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan , upah , dan perintah .  

Pasal 19 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 19 Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.  Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas. ***

Pasal 18 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 18 (1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah,  lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.  (2) Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.  (3) Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah  berpengalaman.  (4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen. (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur  dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi  yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi n...

Pasal 17 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 17 (1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota dapat menghentikan sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila di dalam pelaksanaannya ternyata: a. tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 15. (2) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan  pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),  disertai alasan dan saran perbaikan dan berlaku paling  lama 6 (enam) bulan.  (3) Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan  pelatihan kerja hanya dikenakan terhadap program  pelatihan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.  (4) Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak memenuhi dan melengkapi saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi  penghentian program pelatihan. (5) Penyelen...

Pasal 16 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 16 (1) Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga pelatihan kerja pemerintah yang telah  terdaftar dapat memperoleh akreditasi dari lembaga  akreditasi. (2) Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat independen terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri. Penjelasan Pasal 16 Cukup jelas. ***

Pasal 15 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 15 Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan: (a)   tersedianya tenaga kepelatihan; (b)   adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan; (c)   tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan (d)   tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja. Penjelasan Pasal 15 Cukup jelas. ***

Pasal 14 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Catatan: Pasal 14 UU 13/2003 telah diubah dalam UU 11/2020. Pasal 14 UU 13/2003: (1)   Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia atau perorangan. (2)   Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. (3)   Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. (4)   Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri . Penjelasan Pasal 14 UU 13/2003: Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pendaftaran kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan informasi sehingga hasil pelatihan, sarana dan prasarana pelatihan dapat be...

Pasal 13 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Catatan: Pasal 13 UU 13/2003 telah diubah dalam UU 11/2020. Pasal 13 UU 13/2003 (1)  Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/ atau lembaga pelatihan kerja swasta. (2)  Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3)  Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pelatihan kerja swasta juga termasuk pelatihan kerja perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Diubah dalam UU 11/2020 menjadi: Pasal 13  (1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh:  a. lembaga pelatihan kerja pemerintah;  b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau c. lembaga pelatihan kerja perusahaan.  (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.  (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a da...

Pasal 12 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

  Pasal 12 (1) Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja. (2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan Keputusan Menteri . (3) Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya.   Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu pengusaha bertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya. Ayat (2) Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi pengusaha karena perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi pekerja/buruh. Ayat (3) Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan perusahaan. ***

Pasal 11 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. Penjelasan Pasal 11 Cukup jelas. ***

Pasal 10 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 10 (1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan  kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam  maupun di luar hubungan kerja.  (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. (3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang. (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  diatur dengan Keputusan Menteri. Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penetapan standar kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri  dengan mengikutsertakan sektor terkait. Ayat (3) Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat  dasar, trampil, dan ahli. Ayat (4) Cukup jelas. ***

Pasal 9 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 9 Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi  kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan  kesejahteraan. Penjelasan Pasal 9 Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan dalam pasal ini  adalah kesejahteraan bagi tenaga kerja yang diperoleh karena  terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan kerja. ***

Pasal 8 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 8 (1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi :  a. penduduk dan tenaga kerja; b. kesempatan kerja; c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; d. produktivitas tenaga kerja; e. hubungan industrial; f. kondisi lingkungan kerja; g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan h. jaminan sosial tenaga kerja. (2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.  (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnya perencanaan tenaga kerja  nasional, perencanaan tenaga kerja daerah provinsi atau  kabupaten/kota. Ayat (2) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan,...

Pasal 7 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 7 (1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi : a. perencanaan tenaga kerja makro; dan b. perencanaan tenaga kerja mikro. (3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Perencanaan tenaga kerja yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah dilakukan melalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional, daerah, dan sektoral. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatka...

Pasal 6 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Penjelasan Pasal 6 Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. ***

Pasal 5 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Penjelasan Pasal 5 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. ***

Pasal 4 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Penjelasan Pasal 4 Huruf a Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui  pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya. Huruf b Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh peker...

Pasal 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 3 Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Penjelasan Pasal 3 Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas  pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung. ***