Pasal 11 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 11
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.
***