Pasal 13 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Catatan:
Pasal 13 UU 13/2003 telah diubah dalam UU 11/2020.
Pasal 13 UU 13/2003
(1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah dan/ atau lembaga pelatihan kerja swasta.
(2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja.
(3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta.
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelatihan kerja swasta juga termasuk pelatihan kerja perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Diubah dalam UU 11/2020 menjadi:
Pasal 13
Penjelasan Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "lembaga pelatihan kerja pemerintah" adalah lembaga pelatihan kerja yang dimiliki oleh pemerintah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "lembaga pelatihan kerja swasta" adalah lembaga yang dimiliki oleh swasta.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "lembaga pelatihan kerja perusahaan" adalah unit pelatihan yang terdapat di dalam perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
***