Pasal 15 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan:
(a) tersedianya tenaga kepelatihan;
(b) adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
(c) tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
(d) tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
***