Pasal 19 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 19
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, derajat kecacatan, dan kemampuan tenaga kerja penyandang cacat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
***