Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 (Permenaker 16/2024). Permenaker 16/2024 ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024.
Dalam bagian pertimbangan disebut bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja buruh dan daya saing usaha. Disebut juga bahwa Permenaker ini mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tanggal 31 Oktober 2024.
Dalam Pasal 2 ayat (2) disebut, penetapan upah minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum provinsi sebagai berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Dan di Pasal 2 ayat (3) disebut, Nilai Kenaikan Upah Minimum
Provinsi Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% dari Upah
Minimum Provinsi tahun 2024.
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar
Rp5.067.381. Kenaikan 6,5% sama dengan Rp329.380. Berarti mulai Januari 2025
UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.396.761.
Kemudian di Pasal 5 ayat (1) disebut, penetapan upah minimum
kabupaten/kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum
kabupaten kota sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.
Dan di pasal 5 ayat (2) disebut, nilai kenaikan upah minimum
kabupaten kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari
upah minimum kabupaten kota tahun 2024.
Contoh, UMK Kabupaten Bogor tahun 2024 sebesar Rp4.579.541.
Maka dengan kenaikan 6,5% atau Rp297.670 berarti UMK Kabupaten Bogor tahun 2025
menjadi sebesar Rp4.877.211.
Selain UMP dan UMK, Pasal 7 sampai Pasal 9 juga mengamanatkan Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral di wilayah
provinsi yang nilainya lebih tinggi dari UMP. Dan dapat juga ditetapkan upah
minimum sektoral di wilayah kabupaten kota yang nilainya lebih tinggi dari UMK.
Kenaikan upah minimum sektoral ini dihitung dewan pengupahan provinsi untuk
UMSP, dan dewan pengupahan kabupaten kota untuk UMSK.
Dalam Pasal 10 ayat (1) disebut, upah minimum provinsi tahun
2025 dan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Dan dalam ayat
(2) nya disebut, upah minimum kabupaten kota tahun 2025 dan upah minimum
sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan
diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.