Permenaker 17/2014 : Tata Kerja Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi (Permenaker 17/2014), ini berlaku sejak tanggal 30 September 2014.
Permenaker ini antara lain mengatur kedudukan dan kewenangan Mediator sebagai berikut:
Pasal 11
Mediator berkedudukan di:
a. Kementerian;
b. Dinas Provinsi;
c. Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Mediator yang berkedudukan di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, berwenang untuk:
a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; dan
b. memberikan bantuan teknis, supervisi dan melakukan monitoring penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Mediator yang berkedudukan di Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, berwenang untuk:
a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas pelimpahan dari Kementerian atau Dinas Kabupaten/Kota;
c. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas permintaan Dinas Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Mediator; dan
d. memberikan bantuan teknis, supervisi, dan melakukan monitoring penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Mediator yang berkedudukan di Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, berwenang untuk:
a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas pelimpahan dari Kementerian atau Dinas Provinsi.
Permenaker ini juga menyediakan format:
- Format 1: Surat Keputusan Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial;
- Format 2: Surat Keputusan Pengangkatan Mediator Khusus;
- Format 3: Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industria;
- Format 4: Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial.
- Format 5: Tanggapan Permohonan Pencatatan Dalam Hal Permohonan Pencatatan Belum Lengkap;
- Format 6: Tanggapan Permohonan Pencatatan Dalam Hal Permohonan Pencatatan Lengkap;
- Format 7: Pelimpahan Kepada Mediator Hubungan Industrial;
- Format 8: Surat Tugas;
- Format 9: Panggilan Klarifikasi dan Sidang Mediasi;
- Format 10: Panggilan Saksi/Saksi Ahli;
- Format 11: Perjanjian Bersama;
- Format 12: Anjuran;
- Format 13: Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Format 14: Daftar Hadir;
- Format 15: Laporan Hasil Mediasi;
- Format 16: Buku Register Perselisihan Hubungan Industrial;
- Format 17: Usulan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial;
- Format 18: Surat Keputusan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial;
- Format 19: Surat Teguran.