Permenaker 17/2014 : Tata Kerja Mediator Hubungan Industrial

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi (Permenaker 17/2014), ini berlaku sejak tanggal 30 September 2014.

Permenaker ini antara lain mengatur kedudukan dan kewenangan Mediator sebagai berikut:

Pasal 11

Mediator berkedudukan di:

a. Kementerian;

b. Dinas Provinsi;

c. Dinas Kabupaten/Kota.

Pasal 12

(1) Mediator yang berkedudukan di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, berwenang untuk:

a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; dan

b. memberikan bantuan teknis, supervisi dan melakukan monitoring penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.

(2) Mediator yang berkedudukan di Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, berwenang untuk:

a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;

b. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas pelimpahan dari Kementerian atau Dinas Kabupaten/Kota;

c. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas permintaan Dinas Kabupaten/Kota yang tidak memiliki Mediator; dan

d. memberikan bantuan teknis, supervisi, dan melakukan monitoring penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Kabupaten/Kota.

(3) Mediator yang berkedudukan di Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, berwenang untuk:

a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi di kabupaten/kota yang bersangkutan;

b. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial atas pelimpahan dari Kementerian atau Dinas Provinsi.

Permenaker ini juga menyediakan format:

  1. Format 1: Surat Keputusan Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial;
  2. Format 2: Surat Keputusan Pengangkatan Mediator Khusus;
  3. Format 3: Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industria;
  4. Format 4: Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial.
  5. Format 5: Tanggapan Permohonan Pencatatan Dalam Hal Permohonan Pencatatan Belum Lengkap;
  6. Format 6: Tanggapan Permohonan Pencatatan Dalam Hal Permohonan Pencatatan Lengkap;
  7. Format 7: Pelimpahan Kepada Mediator Hubungan Industrial;
  8. Format 8: Surat Tugas;
  9. Format 9: Panggilan Klarifikasi dan Sidang Mediasi;
  10. Format 10: Panggilan Saksi/Saksi Ahli;
  11. Format 11: Perjanjian Bersama;
  12. Format 12: Anjuran;
  13. Format 13: Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  14. Format 14: Daftar Hadir;
  15. Format 15: Laporan Hasil Mediasi;
  16. Format 16: Buku Register Perselisihan Hubungan Industrial;
  17. Format 17: Usulan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial;
  18. Format 18: Surat Keputusan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial;
  19. Format 19: Surat Teguran.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial