Permenaker 5/2023 : Penyesuaian Waktu Kerja dan Upah Industri Padat Karya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker 5/2023), ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 8 Maret 2023.

Membaca konsiderans menimbang, Permenaker ini diterbitkan atas alasan dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, telah mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dalam Permenaker ini meliputi:

a. industri tekstil dan pakaian jadi;

b. industri alas kaki;

c. industri kulit dan barang kulit;

d. industri furnitur; dan

e. industri mainan anak.


Berikut antara lain pasal penting:

Bagian Kedua

Penyesuaian Waktu Kerja

Pasal 5

(1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.

(2) Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi waktu kerja yang biasa berlaku di Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

(3) Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan kurang dari:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(4) Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

(5) Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 6

Pengurangan jam kerja sebagai akibat dari penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).

Bagian Ketiga

Penyesuaian Upah

Pasal 7

Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Pasal 8

(1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.

(3) Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Klik Permenaker 5/2023

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial