Permenaker 14/2022: Tata Cara Seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (Permenaker 14/2022), ini berlaku sejak tanggal 11 Oktober 2022.
Berikut antara lain pasal-pasalnya:
Persyaratan
Pasal 2
Calon Hakim Ad-Hoc PHI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
e. berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;
f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
g. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1); dan
h. berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 11
(1) Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup dan pernyataan sanggup melakukan pemutakhiran profil Calon Hakim Ad- Hoc PHI apabila telah dilantik;
b. kartu tanda penduduk atau kartu keluarga;
c. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;
e. ijazah pendidikan formal minimal Strata Satu (S-1) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. surat pernyataan setia pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
h. surat pernyataan tidak merangkap jabatan apabila telah dilantik menjadi Hakim Ad-Hoc PHI, dengan jabatan sebagai:
1) anggota lembaga tinggi negara;
2) kepala daerah/kepala wilayah;
3) anggota lembaga legislatif tingkat daerah;
4) pegawai negeri sipil;
5) anggota TNI/POLRI;
6) pengurus partai politik;
7) pengacara/advokat;
8) mediator hubungan industrial;
9) konsiliator hubungan industrial;
10) arbiter hubungan industrial;
11) pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha; atau
12) jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
i. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
j. surat keterangan memiliki pengalaman tugas di bidang hubungan industrial paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir;
k. pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, dengan latar belakang warna merah; dan
l. pernyataan jaminan keabsahan dokumen dan kebenaran data yang disampaikan.
(2) Surat keterangan memiliki pengalaman tugas di bidang
hubungan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j memuat keterangan mengenai pengalaman Calon Hakim Ad-Hoc PHI sebagai:
a. tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meliputi:
1) konsiliator hubungan industrial;
2) mediator hubungan industrial;
3) arbiter hubungan industrial; dan/atau
4) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial;
b. kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
c. pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha;
d. pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau
e. akademisi di bidang hubungan industrial.
(3) Pengalaman tugas yang dituangkan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan melampirkan:
a. dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
b. surat keputusan atau surat tugas sebagai saksi ahli, anggota tim perunding perjanjian kerja bersama, keanggotaan dalam kelembagaan hubungan industrial, narasumber, dosen/tenaga pengajar, pelatih, peneliti, pengelola sumber daya manusia dan/atau pengkaji di bidang hubungan industrial; dan/atau
c. jurnal ilmiah terakreditasi.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.