Permenaker 14/2022: Tata Cara Seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (Permenaker 14/2022), ini berlaku sejak tanggal 11 Oktober 2022.

Berikut antara lain pasal-pasalnya:

Persyaratan

Pasal 2

Calon Hakim Ad-Hoc PHI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

e. berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter;

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1); dan

h. berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 11

(1) Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. daftar riwayat hidup dan pernyataan sanggup melakukan pemutakhiran profil Calon Hakim Ad- Hoc PHI apabila telah dilantik;

b. kartu tanda penduduk atau kartu keluarga;

c. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;

d. surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah;

e. ijazah pendidikan formal minimal Strata Satu (S-1) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f. surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. surat pernyataan setia pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

h. surat pernyataan tidak merangkap jabatan apabila telah dilantik menjadi Hakim Ad-Hoc PHI, dengan jabatan sebagai:

1) anggota lembaga tinggi negara;

2) kepala daerah/kepala wilayah;

3) anggota lembaga legislatif tingkat daerah;

4) pegawai negeri sipil;

5) anggota TNI/POLRI;

6) pengurus partai politik;

7) pengacara/advokat;

8) mediator hubungan industrial;

9) konsiliator hubungan industrial;

10) arbiter hubungan industrial;

11) pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha; atau

12) jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

i. surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;

j. surat keterangan memiliki pengalaman tugas di bidang hubungan industrial paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir;

k. pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, dengan latar belakang warna merah; dan

l. pernyataan jaminan keabsahan dokumen dan kebenaran data yang disampaikan.

(2) Surat keterangan memiliki pengalaman tugas di bidang

hubungan industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j memuat keterangan mengenai pengalaman Calon Hakim Ad-Hoc PHI sebagai:

a. tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meliputi:

1) konsiliator hubungan industrial;

2) mediator hubungan industrial;

3) arbiter hubungan industrial; dan/atau

4) Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial;

b. kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

c. pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha;

d. pengelola sumber daya manusia di perusahaan; dan/atau

e. akademisi di bidang hubungan industrial.

(3) Pengalaman tugas yang dituangkan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan melampirkan:

a. dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial;

b. surat keputusan atau surat tugas sebagai saksi ahli, anggota tim perunding perjanjian kerja bersama, keanggotaan dalam kelembagaan hubungan industrial, narasumber, dosen/tenaga pengajar, pelatih, peneliti, pengelola sumber daya manusia dan/atau pengkaji di bidang hubungan industrial; dan/atau

c. jurnal ilmiah terakreditasi.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

Klik Permenaker 14/2022

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial