PP 44 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ini mengatur mengenai penyelenggaraan program JKK dan JKM. Filosofi Kecelakaan Kerja pada dasarnya merupakan suatu risiko yang menjadi tanggung jawab pengusaha, karena Pemberi Kerja yang mempunyai kewajiban untuk mencegah agar di perusahaannya tidak terjadi Kecelakaan Kerja, risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja (resque professional), sehingga Pekerja yg tidak mampu bekerja akibat Kecelakaan Kerja, harus dijamin agar tetap memperoleh hak -haknya sebagai Pekerja, seperti sebelum terjadi Kecelakaan Kerja. Sedangkan JKM diberikan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja, yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan.