Lampiran 3 PP 44 2015 perihal Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabel Persentase Cacat Tetap Sebagian dan Cacat-Cacat Lainnya
Lampiran III PP Nomor 44 Tahun 2015 ini menetapkan perihal manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan tabel persentase cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya.