PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA), permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA.
Klik baca Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021