PP 51 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Pasal 26
(2) Penyesuaian nilai Upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula
penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan
ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(6) Simbol alpa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).