Permenpan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/06/M.PAN/4/2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya (Permenpan 6/2009) mengatur beberapa hal sebagai berikut:
Pasal 2
Jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.
Pasal 4
Tugas pokok Pejabat Fungsional Mediator Hubungan lndustrial adalah melakukan Pembinaan, Pengembangan Hubungan lndustrial serta Penyelesaian Perselisihan Hubungan lndustrial di luar Pengadilan.