5 Tahap Proses Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial di Disnaker

Tahapan Proses Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial di Disnaker:

1. Pencatatan Perselisihan

Perselisihan dicatatkan atau didaftarkan ke kantor Disnaker setempat oleh pekerja atau pengusaha.

2. Acara Klarifikasi

Sekitar 2 minggu setelah dicatatkan, pejabat Disnaker melakukan acara klarifikasi kepada para pihak, pekerja dan pengusaha. Ditanya apakah benar si pekerja bekerja di wilayah hukum disnaker setempat, kalau benar, dilanjutkan dengan pertanyaan apakah para pihak memilih proses penyelesaian melalui jalur konsiliasi atau arbitrase. Selama ini pengusaha dan pekerja tidak pernah memilih salah satu dari kedua jalur itu. Karenanya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat tripartit selalu menggunakan proses mediasi yang dimediasi seorang atau beberapa orang mediator.

3. Sidang Mediasi

Setelah acara klarifikasi, sekitar 2 minggu kemudian dilakukan sidang mediasi yang dihadiri 3 pihak, yaitu mediator, pengusaha dan pekerja, minimal 2 kali sidang. Namun jika disepakati para pihak sidang mediasi dapat ditambah.

4. Pembuatan Anjuran

Jika para pihak (pengusaha dan pekerja) tidak dapat menyelesaikan perselisihan secara damai selama proses mediasi, maka sekitar 2 minggu setelah sidang mediasi terakhir, mediator menerbitkan anjuran. 

5. Menjawab Anjuran 

Para pihak menjawab anjuran secara tertulis, diterima atau ditolak. Jika salah satu pihak atau para pihak tidak menjawab dalam jangka waktu 10 hari maka demi hukum pihak yang tidak menjawab dianggap menolak. 

Selanjutnya, salah satu pihak sudah memenuhi syarat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  2. Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial