Pasal 1 dan Pasal 2 Konvensi ILO 98/1949 tentang Hak Berorganisasi dan Perundingan Bersama
1. Pekerja harus menikmati perlindungan yang memadai terhadap tindakan diskriminasi anti-serikat sehubungan dengan pekerjaan mereka.
2. Perlindungan demikian akan berlaku lebih khusus lagi sehubungan dengan perbuatan-perbuatan yang diperhitungkan untuk:
(a) Mempekerjakan seorang pekerja tunduk pada syarat bahwa dia tidak akan bergabung dengan serikat pekerja atau harus melepaskan keanggotaan serikat pekerja;
(b) Menyebabkan pemecatan atau merugikan seorang pekerja karena menjadi anggota serikat pekerja atau karena ikut serta dalam kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau, dengan persetujuan pemberi kerja, di dalam jam kerja.
Pasal 2
1. Organisasi pekerja dan pengusaha harus mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap setiap tindakan campur tangan satu sama lain atau agen atau anggota masing-masing dalam pendirian, fungsi atau administrasi mereka.
2. Khususnya, tindakan-tindakan yang dirancang untuk mendorong pembentukan organisasi-organisasi pekerja di bawah dominasi pengusaha atau organisasi pengusaha, atau untuk mendukung organisasi pekerja dengan cara keuangan atau lainnya, dengan tujuan menempatkan organisasi tersebut di bawah kendali pengusaha atau organisasi pengusaha, akan dianggap sebagai tindakan campur tangan dalam pengertian pasal ini.