Konvensi-Konvensi ILO Yang Telah Diratifikasi Indonesia
18 Konvensi ILO yang telah diratifikasi (disahkan/disetujui untuk terikat) oleh Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
- Konvensi ILO No. 19/1925 mengenai Perlakukan Yang Sama Bagi
Pekerja Nasional dan Asing dalam Hal Tunjangan Kecelakaan Kerja, diratifikasi dengan Staatsblad 1929 No. 53 mengenai Perlakukan Yang Sama Bagi
Pekerja Nasional dan Asing dalam Hal Tunjangan Kecelakaan Kerja;
- Konvensi ILO No. 27/1929 mengenai Pemberian Tanda Berat Pada Pengepakan Barang-Barang Besar Yang Diangkut Dengan Kapal diratifikasi pada tahun 1933 melalui Staatsblad 1932 No. 185, Staatsblad 1933 No. 34 dan dinyatakan berlaku untuk Indonesia melalui Staatsblad 1933 No. 117;
- Konvensi ILO No. 29/1930 mengenai Kerja Paksa atau Kerja Wajib, diratifikasi dengan Nederland staatsblad 1933 No. 26 jo 1933 No. 236) dan dinyatakan berlaku bagi melalui Staatsblad 1933 No. 261;
- Konvensi ILO No. 45/1935 mengenai Memperkerjakan Perempuan di Bawah Tanah dalam Berbagai Macam Pekerjaan Tambang, diratifikasi pada tahun 1937 melalui Nederland staatsblad 1937 No. 15 dan dinyatakan berlaku bagi Indonesia dengan Indonesia Staatsblad 1937 No. 219;
- Konvensi ILO No. 69/1946 mengenai Sertifikasi Juru Masak Kapal, diratifikasi dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 1992.
- Konvensi ILO No. 81/1947 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan, diratifikasi dengan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry And Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan;
- Konvensi ILO No. 87/1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan atas Hak Berorganisasi, diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998;
- Konvensi ILO Nomor 88/1948 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan ILO Convention No. 88 Concerning The Organization Of The Employment Service (Konvensi ILO No. 88 Mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja);
- Konvensi ILO No. 98/1949 mengenai Penerapan Azas-azas Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama, diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari pada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama.
- Konvensi ILO No. 100/1951 mengenai Pengupahan yang Sama bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 mengenai Pengupahan bagi Pekerja Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya;
- Konvensi ILO No. 105/1957 mengenai Penghapusan Kerja Paksa diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 105 Concerning The Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa).
- Konvensi ILO No. 106/1957 tentang Istirahat Mingguan Dalam Perdagangan dan Kantor-kantor diratifikasi dengan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1961 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi
Perburuhan Internasional Nomor 106 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan
dan Kantor-kantor.
- Konvensi ILO No. 111/1958 mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan).
- Konvensi ILO No. 120/1964 mengenai Kebersihan (Hygiene) Kebersihan di Tempat Dagang dan Kantor diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 Mengenai Hygiene dalam Perdagangan dan Kantor-Kantor.
- Konvensi ILO No. 138/1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja).
- Konvensi ILO No. 144/1976 mengenai Konsultasi Tripartit Untuk Mempromosikan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional, diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention 144 Convention Concerning Tripartite Consultations To Promote The Implementation Of International Labour Standards (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 144 Mengenai Konsultasi Tripartit Untuk Meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional).
- Konvensi ILO No. 182/1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak).
- Konvensi ILO No. 185/1958 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958), diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 concerning Revising The Seafarers’ Identity Documents Convention, 1958 (Konvensi ILO No. 185 mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Identitas Pelaut, 1958)