Perbedaan Konvensi ILO 87 dan 98
Konvensi ILO 87 berjudul Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi, ditetapkan pada tahun 1948. Indonesia meratifikasi Konvensi 87 melalui Keppres No. 83 Tahun 1998.
Konvensi ILO 98 berjudul Konvensi Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama, ditetapkan pada tahun 1949. Konvensi 98 ini untuk melengkapi Konvensi 87. Indonesia meratifikasi Konvensi 98 melalui UU Nomor 18 Tahun 1956.
Perbedaannya, Konvensi 87 lebih berfokus pada kebebasan berserikat, sedangkan Konvensi 98 lebih berfokus pada perundingan bersama atau hubungan antara pengusaha dan pekerja.