Perbedaan Konvensi ILO 87 dan 98

Konvensi ILO 87 berjudul Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi, ditetapkan pada tahun 1948. Indonesia meratifikasi Konvensi 87 melalui Keppres No. 83 Tahun 1998.

Konvensi ILO 98 berjudul Konvensi Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama, ditetapkan pada tahun 1949. Konvensi 98 ini untuk melengkapi Konvensi 87. Indonesia meratifikasi Konvensi 98  melalui UU Nomor 18 Tahun 1956.

Perbedaannya, Konvensi 87 lebih berfokus pada kebebasan berserikat, sedangkan Konvensi 98 lebih berfokus pada perundingan bersama atau hubungan antara pengusaha dan pekerja. 

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung