Pengusaha Uji Norma Upah Proses di Mahkamah Konstitusi
Pengusaha PT Tiga Cipta Pariwara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU 6/2023”) sebagaimana ayat (3) telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Pengusaha selaku Pemohon mendalilkan tidak adil dan kesulitan membayar upah proses sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut Pemohon besaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dibedakan atau tidak diterapkan sama rata terhadap semua perusahaan, baik yang melakukan PHK karena merugi, likuidasi, atau alasan lainnya. Misalnya Pemohon telah mengalami kerugian sejak 2023 sampai 2025 akibat kurangnya tender iklan yang disebabkan berubahnya minat masyarakat yang tadinya mayoritas menonton media televisi tetapi akhir-akhir ini beralih dengan sangat masif dan cepat ke media digital dan online sehingga proyek pembuatan iklan televisi menurun drastis dan perusahaan akhirnya menderita kerugian.
Dalam petitumnya, Pemohon pada intinya memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran UU 6/2023 sebagaimana ayat (3) telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, keberadaan Pasal 157 ini diminta dihapus atau dibatalkan.
Sidang Pendahuluan Pertama (Pembacaan Pokok-Pokok Permohonan) diselenggarakan pada Rabu, 11 Maret 2026, oleh Majelis Hakim Panel Saldi Isra, Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.
Baca Permohonannya: