Postingan

Menampilkan postingan dengan label THR

SE Menaker No. 3 Tahun 2025 tentang Pembayaran Bonus Hari Raya Pengemudi dan Kurir Online Tahun 2025

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D, tanggal 11 Maret 2025 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor   M/3/HK.04.00/III/2025 tentang  Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.  Dalam angka 3 surat edaran disebut, " Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir ." Lalu dalam angka 4 surat edaran disebut, " Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. " Oleh karena hanya berbentuk surat edaran, maka SEMK ini hanya berupa imbauan kepada para pengusaha agar berkenan memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) kepada  ku...

SE Menaker No. 2 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR Pekerja Tahun 2025

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D, tanggal 10 Maret 2025 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor  M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (SEMK 2/2025). SEMK ini berupa imbauan kepada para pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan  ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. 

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

  PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indon...