Surat Edaran Menaker No. 2 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR Pekerja Tahun 2025
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D, tanggal 10 Maret 2025 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (SEMK 2/2025). SEMK ini berupa imbauan kepada para pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.