Surat Edaran Menaker No. 3 Tahun 2025 tentang Pembayaran Bonus Hari Raya Pengemudi dan Kurir Online Tahun 2025

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D, tanggal 11 Maret 2025 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor  M/3/HK.04.00/III/2025 tentang  Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Dalam angka 3 surat edaran disebut, "Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir."

Lalu dalam angka 4 surat edaran disebut, "Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi."

Oleh karena hanya berbentuk surat edaran, maka SEMK ini hanya berupa imbauan kepada para pengusaha agar berkenan memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) kepada  kurir  dan pengemudi online atau Ojol.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung