SE Menaker No. 3 Tahun 2025 tentang Pembayaran Bonus Hari Raya Pengemudi dan Kurir Online Tahun 2025
Dalam angka 3 surat edaran disebut, "Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir."
Lalu dalam angka 4 surat edaran disebut, "Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori
sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai
kemampuan perusahaan aplikasi."
Oleh karena hanya berbentuk surat edaran, maka SEMK ini hanya berupa imbauan kepada para pengusaha agar berkenan memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) kepada kurir dan pengemudi online atau Ojol.