Putusan 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 : Hubungan Kerja Pekerja Beralih ke Pemberi Kerja

Putusan Mahkamah Agung Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 17 Maret 2022 ini membenarkan dan menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg, tanggal tanggal 21 Januari 2021 antara JHONSON ARIFIN sebagai Penggugat melawan 1. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk sebagai Tergugat I, 2. PT ESBE YASA PRATAMA sebagai Tergugat II yang mengalihkan hubungan kerja Penggugat/Pekerja dari Tergugat II kepada Tergugat I;

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 memberi pertimbangan hukum sebagai berikut:

"- Bahwa Judex Facti telah memberi pertimbangan yang cukup dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan; 

- Bahwa Judex Facti telah benar mempertimbangkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II beralih kepada Tergugat I, karena penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat II kepada Tergugat I dilakukan sebelum Tergugat II memiliki bukti pelaporan jenis pekerjaan penunjang dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan, maka penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat II kepada Tergugat I tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain;  

- Bahwa Judex Facti telah benar menjatuhkan putusan pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I dengan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena hubungan kerja tak mungkin lagi dipertahankan dan putusnya hubungan kerja bukan akibat kesalahan Penggugat;  

- Bahwa alasan kasasi lainnya hanyalah merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan seperti yang telah dipertimbangkan di atas keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi;  

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. SEMEN BATURAJA (Persero) Tbk, tersebut harus  

ditolak;";


TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial