Putusan 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg : Hubungan Kerja Beralih ke Perusahaan Pemberi Kerja

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg, tanggal tanggal 21 Januari 2021 antara JHONSON ARIFIN sebagai Penggugat melawan 1. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk sebagai Tergugat I, 2. PT ESBE YASA PRATAMA sebagai Tergugat II.

Dalam perkara ini melalui putusannya Majelis Hakim menyatakan penyerahan (pemborongan) sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II bertentangan dengan hukum, karena penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, dimana Tergugat I tidak pernah membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.

Atas pertimbangan itu Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara Penggugat (Pekerja) dengan Tergugat II (perusahaan outsourcing) beralih menjadi hubungan kerja antara Penggugat (Pekerja) dengan Tergugat I (perusahaan pemberi kerja).

Putusan ini dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 17 Maret 2022.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial