Putusan 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg : Hubungan Kerja Beralih ke Perusahaan Pemberi Kerja
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg, tanggal tanggal 21 Januari 2021 antara JHONSON ARIFIN sebagai Penggugat melawan 1. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk sebagai Tergugat I, 2. PT ESBE YASA PRATAMA sebagai Tergugat II.
Dalam perkara ini melalui putusannya Majelis Hakim menyatakan penyerahan (pemborongan) sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II bertentangan dengan hukum, karena penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, dimana Tergugat I tidak pernah membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan.
Atas pertimbangan itu Majelis Hakim menyatakan hubungan
kerja antara Penggugat (Pekerja) dengan Tergugat II (perusahaan outsourcing) beralih menjadi hubungan kerja
antara Penggugat (Pekerja) dengan Tergugat I (perusahaan pemberi kerja).
Putusan ini dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 17 Maret 2022.