Putusan PHI Surabaya 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby, tanggal 6 Juli 2022, ini menolak gugatan 3 orang pekerja (para penggugat) atas alasan oleh karena para penggugat telah mengundurkan diri maka para penggugat tidak berhak lagi atas tuntutan pembayaran kekurangan upah dan THR.

Namun Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 318 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 8 Maret 2023 membalik keadaan dengan membatalkan putusan PHI Surabaya dan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, bahkan jumlah hak yang diberikan Mahkamah Agung lebih besar dari apa yang dituntut para pekerja dalam gugatannya.

 

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial