Putusan PHI Surabaya 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby, tanggal 6 Juli 2022, ini menolak gugatan 3 orang pekerja (para penggugat) atas alasan oleh karena para penggugat telah mengundurkan diri maka para penggugat tidak berhak lagi atas tuntutan pembayaran kekurangan upah dan THR.
Namun Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 318 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 8 Maret 2023 membalik keadaan dengan membatalkan putusan PHI Surabaya dan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, bahkan jumlah hak yang diberikan Mahkamah Agung lebih besar dari apa yang dituntut para pekerja dalam gugatannya.