Putusan MA 318 K/Pdt.Sus-PHI/2023

Putusan Mahkamah Agung Nomor 318 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 8 Maret 2023 ini menyatakan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya  salah menerapkan hukum tidak mempertimbangkan alat bukti surat P-4 dan T-7. Karenanya MA membatalkan Putusan PHI Surabanya Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby, tanggal 6 Juli 2022, dan mengabulkan gugatan 3 orang pekerja (para penggugat) untuk seluruhnya.

Semula PHI Surabaya menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya atas alasan para penggugat telah mengundurkan diri dari perusahaan, karenanya para penggugat tidak berhak lagi atas tuntutan pembayaran kekurangan upah dan THR.

Klik Putusan PHI Surabanya Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial