Putusan MA 318 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Putusan Mahkamah Agung Nomor 318 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 8 Maret 2023 ini menyatakan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya salah menerapkan hukum tidak mempertimbangkan alat bukti surat P-4 dan T-7. Karenanya MA membatalkan Putusan PHI Surabanya Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby, tanggal 6 Juli 2022, dan mengabulkan gugatan 3 orang pekerja (para penggugat) untuk seluruhnya.
Semula PHI Surabaya menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya atas alasan para penggugat telah mengundurkan diri dari perusahaan, karenanya para penggugat tidak berhak lagi atas tuntutan pembayaran kekurangan upah dan THR.
Klik Putusan PHI Surabanya Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby.