Putusan PHI Medan 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn ini dibatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 374/Pdt.Sus-PHI/2023. Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan salah menerapkan hukum atas alasan meskipun pekerja hanya melampirkan surat pemberitahuan dari Disnaker Kabupaten Deli Serdang dalam gugatannya, bukan anjuran, surat pemberitahuan tersebut haruslah dianggap anjuran karena pekerja telah berupaya menempuh prosedur mediasi.
Klik Pdf Putusan 374/Pdt.Sus-PHI/2023.
Tonton-klik YouTube: Contoh 1 Judex Facti (PHI) Salah Menerakan Hukum | Gugatan Tanpa Anjuran.