Putusan MA 374/Pdt.Sus-PHI/2023
Putusan Mahkamah Agung Nomor 374/Pdt.Sus-PHI/2023 ini membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn. Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung berpendapat meskipun pekerja hanya melampirkan surat pemberitahuan dari Disnaker Kabupaten Deli Serdang dalam gugatannya, bukan anjuran, surat pemberitahuan tersebut haruslah dianggap anjuran karena pekerja telah berupaya menempuh prosedur mediasi.
Klik Putusan PHI Medan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn.
Tonton-Klik YouTube: Contoh 1 Judex Facti (PHI) Salah Menerakan Hukum | Gugatan Tanpa Anjuran