Putusan MA 374/Pdt.Sus-PHI/2023

 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 374/Pdt.Sus-PHI/2023 ini membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn. Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung berpendapat meskipun pekerja hanya melampirkan surat pemberitahuan dari Disnaker Kabupaten Deli Serdang dalam gugatannya, bukan anjuran, surat pemberitahuan tersebut haruslah dianggap anjuran karena pekerja telah berupaya menempuh prosedur mediasi.

Klik Putusan PHI Medan Nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn.

Tonton-Klik YouTube: Contoh 1 Judex Facti (PHI) Salah Menerakan Hukum | Gugatan Tanpa Anjuran

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial