Postingan

Putusan Perdata Non Eksekutabel

Putusan yang non eksekutabel, antara lain:  1) Putusan bersifat declaratoir (pernyataan) dan constitutif.  2) Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada.  3) Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.  4) Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa.  5) Obyek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya.  6) Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan.  7) Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan karena obyek yang  akan dieksekusi musnah.  8) Tanah yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara.  9) Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar negeri. 10) Adanya putusan-putusan yang bertentangan satu dengan yang lain tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari sejauh mana pertentangan putusan tersebut.  11) Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan. Klik baca Keputusan Dirjen ...

Jenis-jenis Eksekusi Putusan Perdata

Jenis-jenis eksekusi meliputi: 1. Eksekusi putusan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang Eksekusi putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang (Pasal 196 HIR/Pasal 208 RBg). Putusan untuk membayar sejumlah uang, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan dengan cara melelang barang milik yang dikalahkan, yang sebelumnya harus disita (Pasal 200 HIR/Pasal 215 RBg). 2. Eksekusi putusan untuk melakukan suatu perbuatan (non pembayaran sejumlah uang) Eksekusi putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan dalam Pasal 225 HIR/259 Rbg mengatur bahwa jika Termohon eksekusi setelah 8 (delapan) hari diberikan aanmaning tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan maka atas permohonan dari Pemohon Eksekusi baik secara tertulis maupun lisan Ketua Pengadilan Negeri dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut diganti dengan sejumlah uang. Perubahan tersebut dilakukan oleh Ketua Pe...

Alasan Permohonan Kasasi

Alasan permohonan kasasi:  Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.  Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Perma 1/2011 tentang Hak Uji Materil (di Mahkamah Agung)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan keberatan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang tingkatannya (hierarki) lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan (hak uji materil suatu norma yang diatur dibawah Undang-Undang). Klik baca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011

PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA), permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA. Klik baca Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021

Perpres 17/2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden

Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden, mengatur sebagai berikut:  (1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus. (2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.  (3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.  (4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menyatakan sebagai berikut: " Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Piha k.". Menurut hemat saya aturan ini tidak adil karena banyak perkara setelah dimediasi dan mediasinya gagal, pada akhirnya majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO) atas alasan gugatan  tidak memenuhi syarat formil, karena misalnya surat kuasa tidak memenuhi syarat atau formulasi gugatan tidak memenuhi syarat hukum acara [gugatan kabur (obscuur) ].  Saya mengalami 4 kali menjadi kuasa tergugat atas gugatan penggugat yang sama dan atas objek tanah yang sama. Gugatan 1 kali NO, 2 kali dicabut (setelah mediasi gagal), dan gugatan baru yang ke-4 kali diajukan lagi. Seharusnya biaya jasa Mediator Non-Hakim dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat melalui panjar biay...