Postingan

Presiden Serikat Buruh dan Anggota Komisi 9 DPR Bersitegang

Gambar
Pada Selasa, 23 September 2025, atas undangan Komisi IX DPR RI, Komisi IX DPR RI dan 22 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang setiap konfederasi diwakili 2 orang mengadakan pertemuan dengan agenda memberikan pandangan dan usulan materi muatan UU Ketenagakerjaan yang akan dibentuk sesuai amanat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 31 Oktober 2024.  Dalam forum ini Presiden KBMI Daeng Wahidin mengatakan mengutuk UU Cipta Kerja yang pembuatannya terlibat Komisi IX DPR.  Pernyataan Daeng ini disela Anggota Komisi IX Irma Chaniago dengan mengatakan bahwa yang membuat UU Omnibus Law adalah Baleg DPR, bukan Komisi IX. Akhirnya terjadi adu mulut.

Daftar Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI Membidangi Ketenagakerjaan

Gambar
Anggota  Anggota Komisi IX DPR RI berjumlah 43 orang. Pimpinan: Ketua            : Felly Estelita Runtuwene (NasDem) Wakil Ketua : Charles Honoris (PDI-P) Wakil Ketua : Muhammad Yahya Zaini (Golkar) Wakil Ketua : Putih Sari (Gerindra) Wakil Ketua : Nihayatul Wafiroh (PKB) Anggota: Fraksi PDIP: Charles Honoris Edy Wuryanto Sukur H Nababan Indah Kurnia Sihar P. H. Sitorus Obet Rumbruren Eko Kurnia Ningsih Ahmad Safei Fraksi Golkar: Yahya Zaini Maharani Ranny Fahd Arafiq Delia Pratiwi Sitepu Teti Rohatiningsih Ravindra Airlangga Ashraff Abu Heru Tjahjono Fraksi Gerindra: Putih Sari Ade Rezki Pratama Sri Melitana Nuroji Obon Tabroni Mariana Fraksi Nasdem: Felly Estelita Runtuwene Irma Suryani Nafa Urbach Nurhadi Rahmawati Herdian Fraksi PKB: Nihayatul Wafiroh Zainul Munasichin Arzeti Bilbina Setyawan Alamudin Dimyati Rois Asep Romy Romaya Fraksi PKS: Kurniasih Mufidayanti Netty Prasetiyani Alifudin Achmad Ru'yat Fraksi PAN: Ashabul Kahf...

22 Konfederasi SP/SB Ajukan Masukan Revisi UU 13/2003 ke Komisi 9 DPR | Selasa, 23 Sep 2025

Gambar
Sebanyak 22 organisasi serikat sekerja/serikat buruh berbentuk konfederasi diundang Komsi IX DPR RI untuk menyampaikan pandangan dan usulan materi revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 23 September 2025. Pertemuan ini berlangsung selama 3,5 jam.  Namun anggota Komisi IX DPR RI yang hadir hanya sekitar 8 orang dan yang menanggapi pandangan-pandangan dan usulan-usulan dari 22 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya 4 orang. Ini sangat memprihatinkan, karena jumlah anggota Komisi IX DPR sebanyak 43 orang.  

Sidang IV Pengujian UU P2K (Khusus Dana Pensiun) Oleh Karyawan PT Freeport | Jawaban DPR dan Presiden

Gambar
Sidang ke-4 ini, Rabu, 8 Oktober 2025 beragendakan penyampaian keterangan atau jawaban DPR dan Presiden atas gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia. Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi. Oleh karena dalam sidang ini Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum tidak dapat menjelaskan ketentuan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam program pensiun yang diatur dalam UU 13/2003 jo. UU 6/2023 jo. PP 35/2021 dikaitkan dengan ketentuan pasal yang diuji maka Mahkamah Konstitusi akan memanggil Kementerian Ketenagakerjaan dalam sidang berikutnya. Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

Sidang III Pengujian Materiil UU P2K tentang Dana Pensiun Pekerja

Gambar
Sidang pada Rabu, 24 September 2025 ini (dalam tumbnail video tertulis 4 September 2025 diralat) beragendakan/acara seharusnya penyampaian keterangan atau jawaban DPR dan Presiden atas gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait norma skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia yang dibentuk pengusaha (DPPK). Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi. Namun kuasa DPR dan Presiden belum siap menyampaikannya, sehingga sidang ditunda 2 minggu kedepan.  Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

Sidang II Pengujian Materiil UU P2K tentang Dana Pensiun Pekerja

Gambar
Sidang II pada Kamis, 4 September 2025 ini dengan agenda/acara penyampaian pokok-pokok perbaikan dan penguatan dalil-dalil atas gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait norma skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia yang dibentuk pengusaha (DPPK). Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi.  Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.  

Sidang I Pengujian Materiil UU P2K tentang Dana Pensiun Pekerja

Gambar
Sidang I pada Jumat, 22 Agustus 2025 ini dengan agenda/acara penyampaian pokok-pokok permohonan. Pokok-pokok permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait norma skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia yang dibentuk pengusaha (DPPK). Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi. Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.