Putusan Perdata Non Eksekutabel
Putusan yang non eksekutabel, antara lain: 1) Putusan bersifat declaratoir (pernyataan) dan constitutif. 2) Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada. 3) Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga. 4) Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. 5) Obyek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya. 6) Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan. 7) Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan karena obyek yang akan dieksekusi musnah. 8) Tanah yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara. 9) Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar negeri. 10) Adanya putusan-putusan yang bertentangan satu dengan yang lain tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari sejauh mana pertentangan putusan tersebut. 11) Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan. Klik baca Keputusan Dirjen ...