Saldo Jaminan Pensiun Tidak Boleh Menjadi Pengurang Hak Pesangon
Putusan MA Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2025, tanggal 12 Maret 2025 antara Ricky, S.E., lawan PT Sumber Rezeki Bersama pada intinya menyatakan Saldo Jaminan Pensiun (JP) tidak boleh menjadi pengurang uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Begini pertimbangan hukumnya: "- Bahwa pertimbangan Judex Facti hak-hak pensiun Penggugat yang dikurangkan dengan Saldo Jaminan Penggugat sebesar Rp 9.930.137,- adalah tidak tepat karena Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib yang harus diikuti sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; - Bahwa Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan bukanlah yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; - Bahwa hak-hak Penggugat yang Putus Hubungan Kerja k...