Postingan

Putusan PHI-MA 249/2025: Harus Ada Penetapan Pengawas Untuk Gugatan Sisa Cuti Tahunan

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn, tanggal 16 Oktober 2024, antara ANDRY PRAMANA melawan PT CANTIK BAHAGIA ABADI (Restoran Beauty in The Pot Medan) menolak gugatan pembayaran hak cuti yang belum diambil dan belum gugur atas alasan belum ada Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Demikian pertimbangannya: “ Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 6 dan 7 tentang hak cuti Penggugat yang belum diambil dan belum gugur serta kekurangan upah Penggugat tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena belum adanya penetapan atau nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan serta bukti-bukti yang cukup untuk itu, maka petitum ini juga haruslah ditolak ”.  Putusan PHI Medan ini diperkuat Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 249 K/PDT.SUS-PHI/2025, tanggal 13 Maret 2025. Putusan PHI Medan: Putusan MA:

Gugatan Firdaus Oiwobo Untuk Kembali Advokat Kandas di MK

Gambar
Gugatan Firdaus Oiwobo untuk kembali menjadi Advokat yang memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi kandas di Mahkamah Konstitusi.  Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025 pada hari Senin, 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima (niet onvankelijke verklaard) permohonan Firdaus Oiwobo.

Upah Minimum & Pemagangan Dibahas Komisi IX DPR RI dan Menaker

Gambar
Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dengan agenda pembahasan: (1) permasalahan penetapan Upah Minimum kaitannya dengan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak; dan (2) Persoalan Pemagangan, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Para Karyawan PT ASDP di Mutasi dan PHK,Mengadu ke Komisi IX DPR RI

Gambar
Para karyawan BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melaporkan kasus mutasi dan PHK yang dilakukan manajemen perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Komisi IX DPR RI. RDPU dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026. Selain alasan mutasi dan PHK tidak berdasar (dituduh korupsi), para karyawan juga mengatakan proses PHK tidak adil karena baru saja sekitar 4 hari atau beberapa minggu dan bulan menjalankan tugas di tempat mutasi sudah dilakukan PHK. Sehingga para karyawan kesulitan mencari keadilan melalui mediasi di Disnaker dan mengajukan gugatan di PHI wilayah mutasi, karena para karyawan sebelum di mutasi bekerja dan bertempat tinggal bersama keluarga di Merak (Banten) dan Bakauheni (Lampung).

UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) ini dibentuk dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. 

KUHAP Baru - UU 20/2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

KUHP Baru - UU 1/2023

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini.