Saldo Jaminan Pensiun Tidak Boleh Menjadi Pengurang Hak Pesangon
Putusan MA Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2025, tanggal 12 Maret 2025 antara Ricky, S.E., lawan PT Sumber Rezeki Bersama pada intinya menyatakan Saldo Jaminan Pensiun (JP) tidak boleh menjadi pengurang uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Begini pertimbangan hukumnya:
"- Bahwa pertimbangan Judex Facti
hak-hak pensiun Penggugat yang dikurangkan dengan Saldo Jaminan Penggugat
sebesar Rp 9.930.137,- adalah tidak tepat karena Program Jaminan Pensiun dari
BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib yang harus diikuti sebagaimana
ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
- Bahwa Penyelenggaraan Program
Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan bukanlah yang dimaksud dalam ketentuan
Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja;
- Bahwa hak-hak Penggugat yang Putus
Hubungan Kerja karena pensiun tidak boleh dikurangkan dengan Saldo Jaminan
Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
sehingga amar ke 3 (tiga) harus diperbaiki menjadi: "Menghukum Tergugat
untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat seluruhnya Rp70.461.127,00
(tujuh puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh
rupiah);"