Saldo Jaminan Pensiun Tidak Boleh Menjadi Pengurang Hak Pesangon

Putusan MA Nomor 205 K/Pdt.Sus-PHI/2025, tanggal 12 Maret 2025  antara Ricky, S.E., lawan PT Sumber Rezeki Bersama pada intinya menyatakan Saldo Jaminan Pensiun (JP) tidak boleh menjadi pengurang uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Begini pertimbangan hukumnya:

"- Bahwa pertimbangan Judex Facti hak-hak pensiun Penggugat yang dikurangkan dengan Saldo Jaminan Penggugat sebesar Rp 9.930.137,- adalah tidak tepat karena Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program wajib yang harus diikuti sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;

- Bahwa Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan bukanlah yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

- Bahwa hak-hak Penggugat yang Putus Hubungan Kerja karena pensiun tidak boleh dikurangkan dengan Saldo Jaminan Pensiun dari BPJS  Ketenagakerjaan sehingga amar ke 3 (tiga) harus diperbaiki menjadi: "Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat seluruhnya Rp70.461.127,00 (tujuh puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);"


TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II