Putusan MA No. 4792 K/Pdt/2022 jo. Putusan PN Jaktim No. 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim : Gugatan Tanpa Uraikan Batas-batas Tanah Dapat Dibenarkan

Putusan MA Nomor 4792 K/Pdt/2022 tanggal 31 Agustus 2023 membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim yang menyatakan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kabur karena letak dan batas-batas tanah objek sengketa tidak diuraikan dalam surat gugatan haruslah ditolak karena batas-batas tanah sudah cukup jelas termuat dalam sertipikat SHGB. Padahal jika dilihat dalam sertipikat tidak terdapat batas-batas tanah dengan siapa atau apa. Dalam sertipikat hanya dicantumkan denah tanah.  

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial