Kontradiksi Putusan MA Nomor 2626 K/Pdt/2019 dan Nomor 4792 K/Pdt/2022 jo. 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019, pada intinya menyatakan gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dalam surat gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena kabur (obscuur). Karena meskipun sudah ada sertipikat tanah seperti SHM atau SHGB tetapi sertipikat bukan menunjukkan bukti batas-batas tanah tetapi hanya bukti kepemilikan.

Perkara ini diputus Majelis Hakim H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua serta Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota.

Semula, baik Pengadilan Negeri Kudus dengan Putusan Nomor 2/Pdt.G/2018/PN KDS tanggal 21 Agustus 2018 maupun Pengadilan Tinggi Semarang dengan Putusan Nomor 490/Pdt/2018/PT Smg  tanggal 31 Januari 2019 menolak eksepsi tergugat. Artinya menurut Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Kudus dan Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat bahwa walaupun luas tanah dan batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa tidak dicantumkan dalam surat gugatan tidak berakibat hukum gugatan kabur atau obscuur libel.

Bahkan dalam website Mahkamah Agung MARINews dengan judul: "Yurisprudensi MA RI: Gugatan Tanah Bersertifikat Tidak Mencantumkan Batas-Batas dalam Gugatan", yang dipublikasi 15 Mei 2025 telah menyebut Putusan Nomor 2626 K/Pdt/2019 ini sebagai yurisprudensi.

Namun Putusan MA Nomor 4792 K/Pdt/2022 tanggal 31 Agustus 2023 membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim yang menyatakan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kabur karena letak dan batas-batas tanah objek sengketa tidak diuraikan dalam surat gugatan haruslah ditolak karena batas-batas tanah sudah cukup jelas termuat dalam sertipikat SHGB. Padahal 1 (satu) orang Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memutus perkara dalam Putusan Nomor 2626 K/Pdt/2019 dan Nomor 4792 K/Pdt/2022 adalah sama, yaitu Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., namun tidak melakukan disenting opinion (pendapat berbeda).

Klik: 

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019

Putusan MA Nomor 4792 K/Pdt/2022 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 441/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial