Putusan MA Nomor 2626 K/Pdt/2019 : Gugatan Tanpa Sebut Batas Tanah Tidak Dapat Diterima/NO
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019, pada intinya menyatakan gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dalam surat gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena kabur (obscuur). Karena meskipun sudah ada Sertipikat tetapi Sertipikat bukan menunjukkan bukti batas-batas tanah tetapi hanya bukti kepemilikan.