Putusan MA Nomor 2626 K/Pdt/2019 : Gugatan Tanpa Sebut Batas Tanah Tidak Dapat Diterima/NO

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019, pada intinya menyatakan gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dalam surat gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena kabur (obscuur). Karena meskipun sudah ada Sertipikat tetapi Sertipikat bukan menunjukkan bukti batas-batas tanah tetapi hanya bukti kepemilikan.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial