Putusan MA Nomor 2626 K/Pdt/2019 : Gugatan Tanpa Sebut Batas Tanah Tidak Dapat Diterima/NO

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019, pada intinya menyatakan gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dalam surat gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena kabur (obscuur). Karena meskipun sudah ada Sertipikat tetapi Sertipikat bukan menunjukkan bukti batas-batas tanah tetapi hanya bukti kepemilikan.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial