Postingan

Menampilkan postingan dengan label PKB

Pengertian Perjanjian Kerja Bersama

Gambar
Perjanjian kerja bersama, disingkat PKB, adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengu­saha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Demikian pengertian PKB dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban yang bersifat normatif tidak perlu dirundingkan atau dimuat dalam PKB, kecuali peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam PKB tersebut. Hak dan kewajiban normatif maksudnya adalah hak dan kewajiban yang sudah jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sudah aplikatif. Contohnya, jam kerja sehari, cuti tahunan, istirahat mendapat upah, rumus perhitungan upah lembur. Tapi bagaimana tata cara pelaksanaan kerja lembur perlu dirundingkan da...