Pengertian Perjanjian Kerja Bersama
Demikian pengertian PKB dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hak dan kewajiban yang bersifat normatif tidak perlu dirundingkan atau dimuat dalam PKB, kecuali peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam PKB tersebut.
Hak dan kewajiban normatif maksudnya adalah hak dan kewajiban yang sudah jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sudah aplikatif. Contohnya, jam kerja sehari, cuti tahunan, istirahat mendapat upah, rumus perhitungan upah lembur. Tapi bagaimana tata cara pelaksanaan kerja lembur perlu dirundingkan dan diatur dalam PKB.
Peraturan perundang-undangan maksudnya mulai dari tingkat Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Ketenagakerjan, Perda maupun peraturan Gubernur, Bupati/Walikota. (HM)