Pengertian Perjanjian Kerja Bersama


Perjanjian kerja bersama, disingkat PKB, adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengu­saha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Demikian pengertian PKB dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hak dan kewajiban yang bersifat normatif tidak perlu dirundingkan atau dimuat dalam PKB, kecuali peraturan pelaksanaan dari ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut dalam PKB tersebut.

Hak dan kewajiban normatif maksudnya adalah hak dan kewajiban yang sudah jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sudah aplikatif. Contohnya, jam kerja sehari, cuti tahunan, istirahat mendapat upah, rumus perhitungan upah lembur. Tapi bagaimana tata cara pelaksanaan kerja lembur perlu dirundingkan dan diatur dalam PKB. 

Peraturan perundang-undangan maksudnya mulai dari tingkat Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Ketenagakerjan, Perda maupun peraturan Gubernur, Bupati/Walikota. (HM)

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial