Permenaker 11/2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan ini mengatur mengenai kewenangan pengawasan, tahapan pengawasan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan ketenagakerjaan. Permenaker 11/2026 ini berlaku sejak 3 Juli 2026.
Tahapan pengawasan yang dilakukan melalui:
a. preventif edukatif;
b. tindakan nonyustisial; dan
c. represif yustisial;
Perencanaan yang terdiri atas:
a. rencana kerja unit kerja
Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
b. rencana kerja Pengawas
Ketenagakerjaan;
Pelaksanaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan:
a. Pembinaan;
b. Pemeriksaan;
c. Pengujian;
d. Penyidikan; dan/atau
e. Pengembangan Sistem Pengawasan
Ketenagakerjaan;
Pelaporan Pengawasan
Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. laporan Pengawas
Ketenagakerjaan; dan
b. laporan Unit Kerja Pengawasan
Ketenagakerjaan
Permenaker 11/2026 ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.