Permenaker 11/2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan ini mengatur mengenai kewenangan pengawasan, tahapan pengawasan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan ketenagakerjaan. Permenaker 11/2026 ini berlaku sejak 3 Juli 2026.

Tahapan pengawasan yang dilakukan melalui:

a. preventif edukatif;

b. tindakan nonyustisial; dan

c. represif yustisial;

Perencanaan yang terdiri atas:

a. rencana kerja unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan; dan

b. rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan;

Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan:

a. Pembinaan;

b. Pemeriksaan;

c. Pengujian;

d. Penyidikan; dan/atau

e. Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan;

Pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas:

a. laporan Pengawas Ketenagakerjaan; dan

b. laporan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan

Permenaker 11/2026 ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.


TOPIK POPULER

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Di PHI Manakah Gugatan Diajukan Pekerja?

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)