UU 26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah
pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia
yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyidikan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.