Standar Norma No. 8/2022 tentang Hak Memperoleh Keadilan oleh KOMNASHAM
Peradilan yang Adil, Kompeten, Mandiri, dan Tidak Memihak
Pasal 17 UU HAM menegaskan jaminan hak setiap orang untuk memperoleh
keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam
perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan
yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin
pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh
putusan yang adil dan benar.