Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
Ini 6 jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau dioutsourcingkan menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang berlaku sejak tanggal 30 April 2026, yaitu:
a. layanan
kebersihan;
b. penyediaan
makanan dan minuman;
c. pengamanan;
d. penyediaan
pengemudi dan angkutan pekerja/buruh;
e. layanan
penunjang operasional; dan
f. pekerjaan
penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
[lihat Pasal 3 ayat (2)]