Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Konstitusi Baru Menggantikan Anwar Usman

Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.,  mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden  Prabowo Subianto, Jumat, 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta. 

Pengucapan sumpah ini disaksikan rekan-rekannya sesama Hakim Konstitusi seperti Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh, dan Adies Kadir.

Pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Liliek menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun pada 6 April 2026, dimana Anwar Usman juga menduduki jabatan Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung.

Liliek Prisbawono Adi merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia pada 1992. Ia menempuh pendidikan S2 Bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung yang diselesaikannya pada tahun 2013. Kemudian melanjutkan pendidikan doktoral bidang hukum Universitas Airlangga, lulus pada tahun 2021.

Pria kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 ini mengawali kariernya sebagai staf Pengadilan Negeri Karawang pada tahun 1992, dan pada tahun 1993 pernah pula sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Karawang. 

Kiprah keilmuan dan praktik hukumnya juga pernah dibuktikan dengan menduduki jabatan sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Fak-Fak, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.

Demikian dikutip dari beberapa sumber.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial