Sidang VII JR UU P2SK (Khusus Aturan Dana Pensiun): Ahli Pemohon 139/2025

Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang ke-7 pengujian Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan= UU P2SK) pada hari Senin, 17 November 2025. 

Dalam sidang ini MK mendengar keterangan 2 orang ahli dan 2 orang saksi yang dihadirkan para Pemohon dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 4 orang karyawan PT Freeport Indonesia. 

Ahli Maruarar Siahaan sebagai ahli hukum konstitusi dan hak asasi manusia dan ahli Timbul Siregar sebagai ahli jaminan sosial dan ketenagakerjaan serta saksi Abraham Tandi Datu yang sampai saat ini masih bekerja di PT Freeport Indonesia dan saksi Rainot Hutabarat Hutabarat sebagai pensiunan PT Freeport Indonesia tahun 2015 yang ketika memasuki usia pensiun menerima manfaat pensiun secara sekaligus 100% dari Dana Pensiun Freeport Indonesia sangat memperkuat dalil-dalil para Pemohon dalam permohonan atau gugatannya.
 

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pdf SK UMP Sumatera Selatan Tahun 2026

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II