Sidang V JR UU P2SK (Dana Pensiun)
Sidang ke-5 pengujian materiil UU P2SK khusus mengenai pasal-pasal Dana Pensiun yang diajukan oleh Karyawan PT Freeport Indonesia ini ditunda karena Kemnaker belum siap mengajukan keterangannya.
Sidang ke-5 ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 untuk perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan digabung persidangannya dengan perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang objek permohonannya sama.
Harusnya dalam sidang ke-5 ini Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan keterangan dalam posisinya sebagai Pemberi Keterangan. Keterangan Kemnaker ini diperlukan untuk menjawab dalil pemohon dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025, apakah program pensiun benar sebagai pengganti atau pengurang uang pesangon, upmk dan uph sebagaimana yang didalilkan para pemohon dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025?