UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) ini dibentuk dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.