Putusan PHI-MA 249/2025: Harus Ada Penetapan Pengawas Untuk Gugatan Sisa Cuti Tahunan

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn, tanggal 16 Oktober 2024, antara ANDRY PRAMANA melawan PT CANTIK BAHAGIA ABADI (Restoran Beauty in The Pot Medan) menolak gugatan pembayaran hak cuti yang belum diambil dan belum gugur atas alasan belum ada Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Demikian pertimbangannya: “Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 6 dan 7 tentang hak cuti Penggugat yang belum diambil dan belum gugur serta kekurangan upah Penggugat tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena belum adanya penetapan atau nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan serta bukti-bukti yang cukup untuk itu, maka petitum ini juga haruslah ditolak”. 

Putusan PHI Medan ini diperkuat Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 249 K/PDT.SUS-PHI/2025, tanggal 13 Maret 2025.

Putusan PHI Medan:


Putusan MA:

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pdf SK UMP Sumatera Selatan Tahun 2026

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial