Putusan PHI-MA 249/2025: Harus Ada Penetapan Pengawas Untuk Gugatan Sisa Cuti Tahunan
Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn, tanggal
16 Oktober 2024, antara ANDRY PRAMANA melawan PT CANTIK BAHAGIA ABADI (Restoran
Beauty in The Pot Medan) menolak gugatan pembayaran hak cuti yang belum diambil
dan belum gugur atas alasan belum ada Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan.
Demikian pertimbangannya: “Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 6 dan 7 tentang hak cuti Penggugat yang belum diambil dan belum gugur serta kekurangan upah Penggugat tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena belum adanya penetapan atau nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan serta bukti-bukti yang cukup untuk itu, maka petitum ini juga haruslah ditolak”.
Putusan PHI Medan ini diperkuat Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 249 K/PDT.SUS-PHI/2025, tanggal 13 Maret 2025.
Putusan PHI Medan: