Para Karyawan PT ASDP di Mutasi dan PHK,Mengadu ke Komisi IX DPR RI
Para karyawan BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melaporkan kasus mutasi dan PHK yang dilakukan manajemen perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Komisi IX DPR RI. RDPU dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selain alasan mutasi dan PHK tidak berdasar (dituduh korupsi), para karyawan juga mengatakan proses PHK tidak adil karena baru saja sekitar 4 hari atau beberapa minggu dan bulan menjalankan tugas di tempat mutasi sudah dilakukan PHK. Sehingga para karyawan kesulitan mencari keadilan melalui mediasi di Disnaker dan mengajukan gugatan di PHI wilayah mutasi, karena para karyawan sebelum di mutasi bekerja dan bertempat tinggal bersama keluarga di Merak (Banten) dan Bakauheni (Lampung).