Karyawan Staf Keuangan Uji Materi KUHP dan KUHAP (Baru) Karena Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Dua orang karyawan staf keuangan ajukan permohonan (“gugatan”) uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Permohonan terdaftar dengan perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, dan sidang pendahuluan pertama (pembacaan pokok-pokok permohonan) telah diselenggarakan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pengajuan permohonan yang diajukan Lina dan Sandra Paramita ini dilatarbelakangi dengan adanya tuduhan terhadap para karyawan melakukan penggelapan uang perusahaan oleh mantan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja. Padahal semua transaksi keuangan dilakukan atas perintah atasannya, atau Direktur Utama, termasuk pembukaan rekening perusahaan yang dibuat atas nama karyawan -bukan atas nama perusahaan. Selain karena tuduhan sewenang-wenang dari pihak perusahaan, juga pasal atau norma yang diuji berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi para pemohon berupa terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dalam proses penyidikan (di Polres Jakarta Barat).

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pdf SK UMP Sumatera Selatan Tahun 2026

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II