Yurisprudensi Wanprestasi Dalam Perjanjian Bukan Penipuan
Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018:
"Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik."
Yurisprudensi Hukum Pidana Penipuan
Kata Kunci: Perjanjian; Wanprestasi; Itikad baik; Itikad buruk.
Sumber: Website Mahkamah Agung