Yurisprudensi Sertifikat Ganda Hak Milik Atas Tanah
Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018:
"Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu."
Kata Kunci: Sertifikat Ganda; Kewajiban menarik kantor pertanahan sebagai turut tergugat.
Sumber: Website Mahkamah Agung