Yurisprudensi Petitum Gugatan Dalam Mata Uang Asing
Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018:
"Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi kedalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan."
Yurisprudensi Hukum Acara Perdata Putusan
Kata Kunci: Petitum; gugatan dalam mata uang asing; konversi mata uang.
Sumber: Website Mahkamah Agung