Yurisprudensi Perbuatan Melawan Hukum Pembatalan Perjanjian
Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018:
"Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum."
Kata Kunci: Pembatalan Perjanjian Sepihak; Perbuatan Melawan Hukum.
Sumber: Website Mahkamah Agung